Pedoman Pengorganisasian K3 Rumah Sakit
Pedoman Pengorganisasian K3 rumah
sakit adalah pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam organisasi atau
struktur K3 di rumah sakit. Sesuai dengan PMK No 66 Tahun 2016, setiap rumah
sakit wajib menerapkan K3 dalam melakukan pelayanan dan operasionalnya.
Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ditujukan untuk menciptakan suatu sistem
manajemen K3 di tempat kerja dengan melibatkan unsur
manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang
terintegrasi dalam rangka mengurangi dan mengendalikan bahaya dan risiko,
mencegah dan mengurangi kecelakaan serta penyakit akibat kerja, menciptakan
tempat kerja yang aman terhadap kebakaran, gempa, keamanan, ancaman infeksius,
teroris, banjir, peledakan, dan kerusakan yang pada akhirnya akan melindungi
investasi yang ada serta membuat tempat
kerja yang sehat, menjaga citra perusahaan sebagai perusahaan yang mempunyai
komitmen K3 yang tinggi.
Upaya K3 di Rumah Sakit menyangkut
tenaga kerja, cara atau metode kerja, alat kerja, proses kerja dan lingkungan kerja.
Upaya ini meliputi peningkatan,
pencegahan, pengobatan dan pemulihan.
Kinerja setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan
resultante dari tiga komponen K3 yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan
kerja, yang dimaksud dengan :
1.
Kapasitas kerja adalah kemampuan
seseorang pekerja untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan baik pada suatu tempat kerja
dalam waktu tertentu.
2.
Beban kerja adalah suatu kondisi yang membebani
pekerja baik secara fisik maupun non fisik dalam
menyelesaikan pekerjaannya, kondisi tersebut dapat diperberat oleh
kondisi lingkungan yang tidak mendukung secara fisik atau
non fisik
3.
Lingkungan kerja adalah kondisi lingkungan tenpat
kerja yang meliputi faktor fisik, kimia, biologi,
ergonomi dan psikososial yang mempengaruhi
pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya.
Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (Tim K3RS) ditunjuk dan diangkat langsung oleh Direktur Rumah Sakit berdasarkan pada usulan-usulan dan pertimbangan yang disampaikan oleh Wakil Direktur dan Kepala Bagian Umum dengan tetap memperhatikan prestasi kerja masing-masing Tim K3RS, kemudian ditetapkan dalam surat Keputusan Direktur Rumah Sakit. Maka dibuatlah Pedoman Pengorganisasian Tim Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Tim K3) Rumah Sakit
Dalam standar akreditasi rumah
sakit Pedoman Pengorganisasian K3 rumah sakit masuk ke dalam penilaian
akreditasi rumah sakit. Pengorganisasian K3 rumah sakit masuk ke Pokja MFK
(Manajemen Keselamatan dan Fasilitas). Di standar akreditasi rumah sakit versi
SNARS 2018, Pedoman Pengorganisasian K3 rumah sakit akan di observasi dan di
review dokumennya. Pedoman Pengorganisasian K3 rumah sakit masuk ke dalam
elemen penilaian standar MFK 2 dan 4.
Secara umum, Pedoman
Pengorganisasian K3 rumah sakit berisi tentang :
1. Struktur
organisasi
2. Uraian
jabatan
3. Tata
hubungan kerja
4. Program
Kerja K3
5. Pertemuan/rapat
6. Laporan
Buat kamu yang ingin melihat
contoh Pedoman Pengorganisasian K3 Rumah Sakit, silakan kontak 085697664651 untuk pemesanan dan pembeliannya.
Posting Komentar untuk "Pedoman Pengorganisasian K3 Rumah Sakit"