Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Pengorganisasian K3 Rumah Sakit




Pedoman Pengorganisasian K3 rumah sakit adalah pedoman yang digunakan sebagai acuan dalam organisasi atau struktur K3 di rumah sakit. Sesuai dengan PMK No 66 Tahun 2016, setiap rumah sakit wajib menerapkan K3 dalam melakukan pelayanan dan operasionalnya.

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ditujukan untuk menciptakan suatu sistem manajemen K3 di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mengurangi dan mengendalikan bahaya dan risiko, mencegah dan mengurangi kecelakaan serta penyakit akibat kerja, menciptakan tempat kerja yang aman terhadap kebakaran, gempa, keamanan, ancaman infeksius, teroris, banjir, peledakan, dan kerusakan yang pada akhirnya akan melindungi investasi yang ada serta membuat tempat kerja yang sehat, menjaga citra perusahaan sebagai perusahaan yang mempunyai komitmen K3 yang tinggi.

Upaya K3 di Rumah Sakit menyangkut tenaga kerja, cara atau metode kerja, alat kerja, proses kerja  dan lingkungan kerja. Upaya ini meliputi peningkatan,  pencegahan,  pengobatan dan pemulihan. Kinerja setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante dari tiga komponen K3 yaitu   kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja, yang dimaksud dengan :
1.       Kapasitas kerja adalah kemampuan seseorang pekerja untuk menyelesaikan pekerjaannya   dengan baik pada suatu tempat kerja dalam waktu tertentu.
2.       Beban kerja adalah suatu kondisi yang membebani pekerja baik secara fisik maupun   non fisik dalam menyelesaikan pekerjaannya, kondisi tersebut dapat diperberat oleh kondisi lingkungan yang tidak mendukung secara fisik atau non fisik
3.       Lingkungan kerja adalah kondisi lingkungan  tenpat  kerja yang meliputi faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikososial yang mempengaruhi pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya.

Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (Tim K3RS) ditunjuk dan diangkat langsung oleh Direktur Rumah Sakit berdasarkan pada usulan-usulan dan pertimbangan yang disampaikan oleh Wakil Direktur dan Kepala Bagian Umum dengan tetap memperhatikan prestasi kerja masing-masing Tim K3RS, kemudian ditetapkan dalam surat Keputusan Direktur Rumah Sakit. Maka dibuatlah Pedoman Pengorganisasian Tim Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Tim K3) Rumah Sakit

Dalam standar akreditasi rumah sakit Pedoman Pengorganisasian K3 rumah sakit masuk ke dalam penilaian akreditasi rumah sakit. Pengorganisasian K3 rumah sakit masuk ke Pokja MFK (Manajemen Keselamatan dan Fasilitas). Di standar akreditasi rumah sakit versi SNARS 2018, Pedoman Pengorganisasian K3 rumah sakit akan di observasi dan di review dokumennya. Pedoman Pengorganisasian K3 rumah sakit masuk ke dalam elemen penilaian standar MFK 2 dan 4.

Secara umum, Pedoman Pengorganisasian K3 rumah sakit berisi tentang :
1. Struktur organisasi
2. Uraian jabatan
3. Tata hubungan kerja
4. Program Kerja K3
5. Pertemuan/rapat
6. Laporan

Buat kamu yang ingin melihat contoh Pedoman Pengorganisasian K3 Rumah Sakit, silakan kontak 085697664651 untuk pemesanan dan pembeliannya.

Posting Komentar untuk "Pedoman Pengorganisasian K3 Rumah Sakit"