Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Kepatuhan Tenant/Penyewa Lahan terhadap Program MFK Rumah Sakit

panduan kepatuhan tenant/penyewa lahan terhadap program MFK



Dalam buku SNARS 2018 standar MFK 2 poin 1, disebutkan bahwa rumah sakit wajib mempunyai panduan tentang tenant/penyewa lahan untuk mematuhi program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan yang ada khususnya pada poin keselamatan dan keamanan, pengelolaan B3, proteksi kebakaran dan kewaspadaan bencana. Apa yang ada di dalam buku SNARS 2018 ini agak berbeda dengan apa yang diminta di Elemen Penilaian SNARS 2018 pada MFK 2 poin 1.

Di elemen penilaian yang diminta adalah bukti bahwa tenant/penyewa lahan telah mematuhi semua aspek program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan. Perbedaan ini tentu membuat para praktisi K3RS atau pokja MFK bingung. Apa sih yang sebenarnya diminta. Nah beberapa waktu yang lalu saat saya mengikuti bimibingan akreditasi SNARS 2018, narasumber yang seorang surveyor juga mengatakan bahwa dokumen yang diminta di MFK 2 poin 1 itu adalah regulasi tentang tenant/penyewa lahan untuk patuh terhadap program MFK dan dokumen implementasinya.

Panduan kepatuhan tenant/penyewa lahan terhadap program MFk di rumah sakit bertujuan agar pihak tenant/penyewa lahan juga ikut berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan rumah sakit yang aman dan selamat. Nah partisipasi mereka bisa dilihat dari bagaimana proses kerja mereka/berbagai aktivitas mereka di rumah sakit tidak menimbulkan resiko-resiko terkait fasilitas dan bangunan. Isi panduan ini pun berkisar tentang apa saja poin-poin MFK yang wajib dipatuhi oleh tenant/penyewa lahan.

Panduan kepatuhan tenant/penyewa lahan terhadap program versi infok3rs ID ini tidak begitu rumit dan sulit untuk dicerna. Kepatuhan tenant/penyewa lahan yang kami awasi hanya berkisar tentang keselamatan dan keamanan, pengelolaan B3, proteksi kebakaran dan kewaspadaan bencana. Untuk poin pengelolaan alat medis dan manajemen utilitas tidak dimasukkan karena keterkaitan tenant dengan dua hal itu tidak begitu banyak, dan cenderung tidak ada. Untuk poin penilaiannya sendiri bisa dispesifikkan ke dalam tiap tiap aspek MFK. Misal pada poin pengelolaan B3, dalam panduan versi infok3rs ID, seluruh tenant/penyewa lahan wajib bisa mengoperasikan penggunaan spillkit saat ada tumpahan B3/cairan infeksius. Lalu seluruh tenant juga wajib mengetahui penanganan pertama apabila cairan B3/infeksius itu terpapar pada tubuh.

Panduan kepatuhan tenant/penyewa lahan terhadap program MFK di rumah sakit versi infok3rs ID ini memiliki tools dalam pelaksanaan auditnya. Nah untuk auditnya sendiri bisa dilakukan oleh Tim pengawasan manajemen resiko fasilitas dan lingkungan atau tim K3RS. Silakan lakukan audit secara berkala dan komprehensif, karena dengan begitu maka hasil audit bisa diintegrasikan dengan hasil penilaiannya kepala bagaian umum/general affair.

Jadi buat kamu yang saat ini sedang akreditasi dan lagi melengkapi dokumen standar MFK, maka pada standar MFK 1 poin 2, dokumen yang disiapkan adalah Panduan Kepatuhan tenant/penyewa lahan terhadap program MFK dan Hasil audit kepatuhannya. Hasil audit ini bisa berupa laporan tertulis  ataupun rekapan formulirnya saja. Tapi, ada baiknya hasil audit tenant/penyewa lahan ini dapat diintegrasikan ke dalam poin penilaian tenant/penyewa lahan yang biasa dilakukan tahunan atau saat menjelang habis kontrak.

Sewaktu akreditasi dulu, di MFK 2 poin 1 ini, surveyor meminta saya untuk menunjukkan bukti kalau audit tenant ini dijadikan acuan rumah sakit dalam penilaian rutin tenant/penyewa lahan. Waktu itu saya kira, kami hanya akan diminta panduan kepatuhan tenant dan formulir audit tenantnya saja, tapi ternyata surveyor malah meminta bukti integrasinya. Untungnya sebelumnya tim MFK sudah menyiapkan skenario terburuk ini hehe, jadi kami bisa menyiapkan dokumen integrasi itu.

Di rumah sakit saya, untuk tenant/penyewa lahan dan outsourcing punya penilaian rutin setiap enam bulan sekali. Nah aspek penilaian ini meliputi berbagai hal, mulai dari kinerja, SDM, hasil kerja, proses kerja, keaktifan dan kepatuhan terhadap aspek MFK. Nah untuk penilaian secara general sendiri biasanya dilakukan oleh bagian umum atau general affair. Namun untuk poin kepatuhan terhadap aspek MFK, biasanya bagaian umum atau general affair ini akan meminta rekomendasi dari Tim K3 atau Pokja MFK.

Untuk dokumen integrasi ini biasanya berupa laporan penilaian tenant dan laporan kepatuhan tenant terhadap program MFK. Nah integrasi bisa dilihat dari saat tenant itu akan mengajukan perpanjang kontrak di rumah sakit. Bila pada laporan kepatuhan tenant terhadap program MFK sudah baik, maka bsia direkomendasikan untuk lanjut kontrak, namun tentu bila penilaian yang lain juga baik. Yang penting disini adalah adanya keselarasan data antara laporan keseluruhan tenant dengan laporannya tim MFK/K3RS.

Nah begitulah pengalaman infok3rs ID dalam menjawab standar MFK 2 poin 1 tentang panduan kepatuhan tenant/penyewa lahan terhadap program MFK di rumah sakit. Bila kamu tertarik untuk melihat panduan ini versi infok3rs ID, silakan kontak 085697664651 untuk pembeliannya. Bila kamu tertarik untuk melihat bagaimana bentuk formulir auditnya atau laproan auditnya silakan tunggu tulisan selanjutnya ya. Atau bila kamu punya pertanyaan lain, silakan tanyakan langsung di kolom komentar atau email langusng ke alamat email yang tertera di halaman kontak. Terimakasih.



Posting Komentar untuk "Panduan Kepatuhan Tenant/Penyewa Lahan terhadap Program MFK Rumah Sakit"