Program Keselamatan dan Kesehatan Staf (KPS 9)
Dalam standar akreditasi rumah sakit 2022,
ada poin menarik mengenai kesehatan dan keselamatan kerja., yaitu di dalam
standar KPS 9, terdapat Elemen penilaian (EP) terkait keselamatan dan kesehatan
staf. Pertanyaannya, apakah keselamatan dan kesehatan staf ini sama dengan
keselamatan dan kesehatan kerja (K3)? Lalu apakah perlu membuat program
keselamatan dan kesehatan staf secara terpisah? Dan siapakah penanggung jawab
keselamatan dan kesehatan staf ini?
Oke sebelum menjawabnya, mari kita bedah
sedikit terkait standar KPS 9 tersebut.
Dalam standar KPS 9, terdapat maksud dan
tujuan apakah keselamatan dan kesehatan staf ini sama dengan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) yang cukup spesifik, yakni melindungi dari paparan infeksi
dan juga kekerasan di rumah sakit. Dalam standar tersebut juga sudah dijelaskan
secara rinci, bahwa program keselamatan dan kesehatan staf wajib mencakup
delapan hal, mulai dari skrining kesehatan awal hingga pengelolaan kesehatan mental
staf.
Baik, sekarang kita coba masuk dalam
pertanyaannya, apakah keselamatan dan kesehatan staf ini sama dengan
keselamatan dan kesehatan kerja (K3)?
Jawabannya sebetulnya SAMA.
Karena program K3RS yang benar adalah
minimal mengacu pada Permenkes 66 Tahun 2016 tentang K3RS, dimana didalam
Permenkes tersebut, delapan poin keselamatan dan kesehatan staf sudah include
semua didalamnya.
Nah, lanjut ke pertanyaan kedua, apakah
perlu membuat program keselamatan dan kesehatan staf secara terpisah?
Nah disini jawabannya bisa ya dan tidak.
Bila program K3RS nya sudah lengkap dan mengacu pada PMK 66 Tahun 2016,
sebetulnya kamu tidak perlu lagi membuat program keselamatan dan kesehatan staf
secara terpisah. Tinggal tunjukan saja program K3RS dan perlihatkan delapan
poin KPS 9 terkait keselamatan dan kesehatan staf.
Namun, beberapa surveyor terkadang ada yang
keukeuh untuk membedakan kedua program diatas. Nah makanya bila kepentingannya
untuk akreditasi, sebaiknya untuk jaga-jaga kamu dapat membuat program
keselamatan dan kesehatan staf secara terpisah.
Isi program keselamatan dan kesehatan staf
ini ya delapan poin KPS 9, yaitu
1.
Skrining kesehatan Awal (MCU
Prakerja)
2.
Tindakan pengendalian bahaya
3.
Diklat asuhan pasien yang aman
4.
Diklat penanganan kekerasan di
tempat kerja
5.
Diklat kejadian sentinel
6.
Tatalaksana kecelakaan kerja
7.
Vaksinasi Karyawan
8.
Pengelolaan kesehatan mental
karyawan
Buatlah program dengan delapan kegiatan
diatas untuk menjawab EP KPS 9. Bila sudah, maka akan timbup pertanyaan ketiga,
siapakah penanggung jawab keselamatan dan kesehatan staf ini?
Jawabannya ya K3RS.
Walau EP keselamatan dan kesehatan staf
terdapat di Standar KPS, bukan berarti penanggungjawab atau pembuatnya adalah
Tim SDM/HRD RS ya teman-teman. Tetap yang bertenggungjawab terkait keselamatan
dan kesehatan staf adalah seorang K3RS yang disupport penuh oleh Tim
HRD/SDM Rumah Sakit. Anda bisa cek di standarnya sendiri di kolom wawancara EP
nya, disana tertulis Komite K3RS dan Manager SDM.
Oiya sedikit sharing terkait keselamatan
dan kesehatan staf, saya kira program keselamatan dan kesehatan staf sangat
perlu diimplementasikan di rumah sakit, soalnya semenjak pandemi tingkat
penularan infeksi dan kekerasan kepada staf RS meningkat tajam. Sehingga
dibutuhkan program dan inovasi yang dapat menanggulangi kejadian-kejadian
tersebut.
Kedua hal diatas juga turut berperan dalam
kesehatan mental karyawan. Banyak yang mengidap stress kerja selama masa
pandemic ini karena beban dan tekanan kerja yang begitu besar. Makanya sebagai
seorang K3RS maka kamu juga harus mulai untuk meminimalisir resiko stress di
tempat kerja. Cara apaling mudahnya
adalah dengan melakukan pengkajian strees kerja dan melakukan follow up
hasilnya dengan konseling ke dokter spesialis kejiwaan atau psikolog.
Oke segini dulu sharing hari ini ya. semoga
mencerahkan. Terimakasih
Untuk pemesanan
dokumen bisa cek di http://bit.ly/pemesananinfok3rs
Butuh konsultasi
terkait K3RS atau MFK? Chat aja langsung di https://wa.me/6285697664651
#k3rs #infok3rs
#mfk #akreditasirs
Posting Komentar untuk "Program Keselamatan dan Kesehatan Staf (KPS 9)"