Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alasan Kenapa Struktur K3RS ada di Bagian Umum Tidak Direkomendasikan


alasan struktur K3RS ada di bagian umum tidak direkomendasikan


Boleh percaya atau tidak, banyak sekali rumah sakit yang membuat struktur Tim K3RS nya ada di dalam bagian umum atau tergabung di bagian umum. Hal ini sebenarnya wajar adanya soalnya Tim K3 sebenarnya baru ada itu ya sejak ramainya akreditasi RS saja. Mungkin saat akreditasi versi KARS 2012 dan SNARS 2018 ini. Sebelum itu, jangan harap kalau RS sudah ada orang K3RS nya secara khusus.

Berhubung profesi K3RS ini baru ada di rumah sakit, maka untuk struktur organisasinya pun ya digabungkan dengan unit terkait yaitu bagian umum. K3RS pun masih belum dianggap selevel dengan PPI atau PMKP makanya ditempatkan di dalam bagian umum. Lucu juga sih, padahal K3RS punya regulasinya sendiri (PMK 66 Thun 2016 dan UU No 1 Tahun 1970), fungsinya pun lebih ke pengawasan tapi malah dijadikan pelaksana di bagian umum, bagian dimana harusnya seorang K3 melakukan pengawasan lebih ketat di dalamnya.

Terbentuknya struktur K3RS seperti ini sebenarnya buah dari akibat ketidaktahuan. Kebanyakan rumah sakit fokusnya adalah pada keselamatan pasien. Sehingga keselamatan pasien ada diatas segala-galanya. Padahal tidak boleh gitu, keselamatan pasien dan staf harus berdiri sejajar. Soalnya ya keduanya sama-sama urgent dan butuh perhatian lebih.

K3RS pun terbilang ilmu baru di rumah sakit. Rumah sakit pun terbilang sebagai area kerja dengan resiko kecil. Mungkin karena inilah kenapa K3RS masih dipandang sebelah mata. Karena ini juga makanya di satu RS paling staf full time K3RS nya paling hanya satu orang saja. Ketua K3RS nya pun bukan orang K3RS, melainkan jabatan fungsional yang bisa diisi oleh siapa saja. Makanya jangan heran kalau di rumah sakit, ketua K3RS nya bisa Kabag Umum, dokter umum, atau PMKP.

Namun melihat standar SNARS 2018 versi 1.1, entah kenapa saya merasa kalau K3RS mulai tidak dipandang sebelah mata lagi. Profesi K3RS sudah mulai diminati bahkan menjadi profesi wajib yang harus ada di satu rumah sakit. Namun meski begitu, kerjanya masih serabutan.

Bila berbicara soal standar struktur organisasi K3RS, maka sudah ada undang-undang yang memayunginya. Baca saja PMK No 66 Tahun 2016 tentang K3RS. DI PMK tersebut dijelaskan bahwa K3RS dapat berbentuk Komite atau Instalasi di rumah sakit. Nah baik Komite atau Instalasi, Kedua struktur tersebut wajib ditempatkan dibawah direktur. Baik direktur utama atau direktur teknis di rumah sakit.

Makanya bila kita merujuk pada PMK 66 ini, sebenarnya menempatan K3RS di dalam bagian umum sudah sangat amat tidak tepat.

Lalu yang kedua adalah di PMK 66 juga disebutkan bahwa rumah sakit wajib membentuk satu unit untuk bertanggung jawab dalam menyelenggarakan K3RS (pasal 24).Unit kerja ini dapat berbentuk fungsional. Bila berbicara soal unit, maka kita sudah berbicara soal organisasi dimana didalamnya tidak bisa hanya diisi satu orang saja. Makanya bila menempatkan K3RS di bagian umum sangat tidak tepat sekali, soalnya dalam undang-undang K3RS harus berbentuk unit fungsional.

Dari poin ini kita bisa asumsikan bahwa K3RS harus berbadan sendiri dan independent. Soalnya fungsi utamanya adalah membentuk dan mengembangkan SMK3 rumah sakit dan menetapkan standar K3RS (pasal 1). Tugasnya sangat besar dan banyak, sehingga butuh orang-orang dan tidak bsia diserahi tnaggung jawab sebesar itu hanya seorang diri.

Dengan berbentuk unit sendiri, maka K3RS tidak akan bekerja sendiri, ia bisa dibantu dengan anggota di unit K3RS. Untuk anggota unit K3RS sebenarnya tidak mesti full time K3RS, tapi bisa juga dengan staf fungsional K3RS yang sduah diberi SK sebelumnya.

Lalu yang ketiga, di standar MFK 3 SNARS 2018 versi 1.1 disana disebutkan bahwa Direktur rumah sakit wajib menetapkan individua tau organisasi dengan tugas melakukan pengawasan program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan secara berkesinambungan. Di standar ini K3 lah yang ditunjuk untuk melakukan pengawasannya.

Makanya akan rancu bila K3RS ada di dalam bagian umum. Soalnya nanti fungsi pengawasan K3 akan tidak maksimal di dalam sana. Program MFK identic dengan bagian umum, makanya bila menempatkan K3 di dalam bagian umum maka K3 akan kehilangan fungsi pengawasannya. Sehingga ujung-ujungnya dia lah yang mngerjakan MFK seluruhnya.

Memang berani K3RS menegur atasannya sendiri (Kabag Umum) bila ada aktivitas yang tidak standar K3RS yang dilakukan oleh bagian umum?

Tentu tidak akan efektif.

Makanya sangat tidak direkomendasikan sekali menempatkan K3RS di dalam bagian umum.

Saya selalu merekomendasikan agar K3RS ini berbentuk Komite atau Instalasi tersendiri dan berada di bawah direktur atau wakil direktur. Bila stafnya hanya dua orang saja pun tidak masalah. Di komite atau instalasi K3 tersebut terdapat Satu staf fulltimer K3RS dan satu ketua K3 fungsional, itu jauh lebih baik dibandingkan menempatkan K3 di dalam bagian umum.

Posting Komentar untuk "Alasan Kenapa Struktur K3RS ada di Bagian Umum Tidak Direkomendasikan"