Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Pelaporan Insiden/Kecelakaan dari Setiap Program Manajemen Resiko Fasilitas dan Lingkungan


panduan pelaporan insiden mfk


Pada standar MFK 10 SNARS 2018 versi 1.1, disana disebutkan bahwa rumah sakit wajib membuat regulasi tentang system pelaporan data insiden/kejadian/kecelakaan dari setiap program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan. Regulasi ini bila ada akan bernilai 10 poin, namun bila tidak ada akan mendapat 0 poin saat akreditasi. Regulasi ini sendiri sering disebut dengan panduan pelaporan insiden program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan.

Panduan insiden program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan merupakan suatu panduan yang mengatur tentang system dan tata cara pelaporan bila terjadi insiden yang terkait dengan fasilitas dan lingkungan. Insideng yang dimaksud disini adalah insiden keselamatan dan keamanan, insiden B3 dan limbahnya, insiden kebakaran, insiden bencana/disaster, insiden alat medis dan insiden system utilitas. Insiden-insiden tersebut wajib dilaporkan dan dilakukan tindak lanjut.

Insiden program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan sebenarnya agak berbeda dengan insiden kecelakaan kerja nya K3RS. Perbedaannya adalah tidak semua insiden program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan dapat membuat celaka pekerja/penghuni rumah sakit, kebanyakan berbentu kejadian nyaris cidera (nearmiss). Oleh karena itu ada baiknya panduan pelaporan insiden program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan ini dipisah dengan panduan pelaporan kecelakaan kerja, karena dari Namanya saja sudah berbeda. Namun bila kamu ingin menggabungkannya, sebaiknya penamaan panduan ini jangan panduan pelaporan program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan, melainkan panduan pelaporan insiden K3, Fasilitas dan Lingkungan.

Ada banyak insiden terkait program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan di rumah sakit. Insiden ini tidak hanya terjadi pada manusia, melainkan juga terjadi pada alat-alat kerja di rumah sakit. Adapun contoh insiden program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan per standarnya adalah sebagai berikut :

Insiden Keselamatan dan Keamanan
Beberapa insiden yang termasuk ke dalam insiden keselamatan dan keamanan rumah sakit adalah adanya fasilitas yang tidak aman, insiden complain akibat renovasi dan insiden keamanan seperti penculikan, perampokan, kekerasan fisik, pelecehan seksual atau bullying.

Insiden B3 dan Limbahnya
Insiden yang termasuk dalam insiden B3 dan limbahnya adalah insiden tumpahan B3/limbahnya, insiden pajanan B3/limbahnya ke manusia, Insiden penemuan limbah B3 tidak pada tempatnya atau insiden pembuangan B3 dan limbahnya ke sembarang tempat.

Insiden Kebakaran
Kalau ini sudah jelas ya

Insiden Bencana
Insiden bencana banyak sekali contohnya. Insiden ini banyak terkait karena bencana alam atau bencana besar akibat manusia seperti terjadinya gempa bumi, kebakaran, tsunami, banjir, angin puting beliung, gunung meletus, tanah longsor, bangunan roboh, kecelakaan transportasi massal dan lain lain yang terjadi di rumah sakit.

Insiden Alat Medis
Insiden yang termasuk dalam insiden alat medis adalah insiden kerusakan alat medis, insiden kerusakan alat medis yang berdampak pada manusia dan insiden alat medis yang recall.

Insiden system utilitas
Insiden yang termasuk dalam insiden system utilitas adalah insiden kerusakan alat system utilitas. Misalnya insiden kerusakan bangunan, kerusakan ac, kerusakan fasilitas, kerusakan furniture, kerusakan listrik, kerusakan alat elektronik, kerusakan alat proteksi kebakaran dan kerusakan fasilitas dan utilitas lainnya.
Hasil pemeriksaan air (bersih, minum, limbah) yang tidak sesuai standar dan hasil pemeriksaan emisi udara yang tidak standar juga termasuk insiden system utilitas ya.

Dengan banyaknya insiden MFK diatas, maka ada baiknya setiap poin MFK dibuat formulir insiden nya masing-masing. Jadi kamu wajib menyiapkan formulir insiden keselamatan dan kemanan, formulir kejadian tumpahan, formulir kejadian kebakaran, formulir kajadian bencana, formulir kerusakan alat medis dan formulir kerusakan fasilitas.

Seluruh insiden terkait program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan wajib dilaporkan, dianalisa dan dilakukan tindak lanjut. Hal ini bertujuan agar insiden yang sama tidak terjadi dikemudian hari atau bila terjadi tidak separah yang pernah terjadi sebelumnya. Makanya dibutuhkan suatu mekanisme system pelaporan insiden agar seluruh insiden bisa terlaporkan dan ditindaklanjuti dengan maksimal.

Alur sistem pelaporan insiden program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan sebenarnya bisa dibuat secara sederhana. Kita semua tahu kalau program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan punya penanggung jawabnya, yakni Bagian umum/IPSRS dan K3RS. Nah bila insiden pada program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan terjadi, maka semua laporan wajib dilaporkan ke orang tersebut.

Di standar MFK 3 dijelaskan bahwa K3RS mempunyai fungsi sebagai pengawas program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan, dimana didalamnya salah satu tugasnya adalah mengorganisasi dan mengelola laporan insiden, melakukan Analisa dan upaya perbaikannya. Dari sini kita bisa pastikan bahwa K3RS bertugas sebagai pengelola, penganalisa dan pembuat rekomendasi untuk upaya perbaikan dari insiden program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan yang terjadi. Makanya bisa dibilang K3RS lah yang wajib membuat panduan pelaporan insiden program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan ini.

Untuk alur pelaporannya akan saya jelaskan dalam studi kasus berikut.

Ada kerusakan TV di salah satu ruang rawat inap. Kerusakan TV itu sudah masuk kedalam insiden system utilitas. Unit terkait (ruang rawat inap) melakukan pelaporan ke bagian umum/IPSRS dengan mengisi form kerusakan fasilitas. Form tersebut diserahkan ke bagian umum/IPSRS setelah diisi lengkap. Bagian umum/IPSRS lalu menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan perbaikan.

Setelah perbaikan selesai, TV dikembalikan ke ruang rawat inap lagi. Bagian umum/IPSRS lalu membuat laporan Analisa dari kerusakan TV tersebut. Analisa melingkupi kronologi, penyebab rusak, upaya perbaikan yang dilakukan dan status Tv setelah perbaikan (apakah sudah benar atau masih rusak). Nah laporan ini disimpan di bagian umum/IPSRS dan fotocopynya diserahkan ke Tim K3RS.

K3RS lalu mengecek laporannya, mengecek TV yang sudah diperbaiki itu dan membuat rekapitulasi seluruh insiden program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan di setiap bulannya. Agar K3RS tidak selalu memfollow seluruh insiden yang ada, sebaiknya insiden dengan grading kuning dan merah saja yang melibatkan K3RS di dalamnya (untuk Analisa dan rekomendasi). Kalau insiden biru dan hijau tidak perlu melibatkan K3, unit terkait (IPSRS/bagian umum) saja sudah bisa melakukannya sendiri.

Oke sekian dari saya tentang ulasan bagaimana system pelaporan insiden program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan. Infok3RS ID menyediakan dokumen panduan pelaporan insiden program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan yang sudah disesuaikan dengan SNARS versi 1.1. Buat kamu yang tertari untuk membelinya, silakan pesan dengan menghubungi 085697664651 untuk pemesanan dan pembeliannya.

Posting Komentar untuk "Panduan Pelaporan Insiden/Kecelakaan dari Setiap Program Manajemen Resiko Fasilitas dan Lingkungan"