Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perhitungan Jam Kerja Selamat di Rumah Sakit

cara menghitung jam kerja selamat



Saat pertama kali bekerja di rumah sakit, saya cukup kaget Ketika mengetahui kalau di rumah sakit saya tidak menghitung jam kerja selamat di laporan K3RS nya. Awalnya saya kira Cuma di rumahs akit itu saja, ternyata tidak. Saat saya pindah kerja ke rumah sakit-rumah sakit selanjutnya, ternyata memang di rumah sakit tidak ada laporan perhitungan jam kerja selamatnya.

Kalau melihat laporan K3RS di lampiran PMK No 66 tahun 2016 tentang K3RS, juga disana tidak ada perhitungan jam kerja selamat pada draft format laporan K3RS baik yang bulanan atau tahunan. Saya langsung bertanya-tanya, Apakah perhitungan jam kerja selamat memang tidak berlaku di rumah sakit? Atau memang di rumah sakit belum mengetahui tentang jam kerja selamat?

Jam kerja selamat (safe man hours) sendiri suatu indikator kinerja yang digunakan oleh berbagai standar K3 di dunia. Ketercapaian jam kerja selamat sendiri banyak digunakan oleh berbagai perusahaan untuk melihat seberapa efektif program K3 yang dijalanakan. Semakin tinggi jam kerja selamat yang dicapai maka semakin bagus pula kinerja K3 disana. Makanya jam kerja selamat ini pasti dimasukkan ke dalam laporan bulanan K3.

Nah di K3RS sendiri sebenarnya tidak masalah untuk menambahkan hal ini. Walau tidak ada di format laporan K3RS versi kemenkes, namun tidak ada salahnya untuk mencantumkannya. Apalagi kalau melihat fungsi dari jam kerja selamat ini. Ada baiknya para praktisi K3RS mencantumkan jam kerja selamat beserta severity rate dan incident rate di dlam laporan bulanannya.

Berdasarkan pengalaman saya, tidak adanya jam kerja selamat di laporan K3RS adalah karena ketidaktahuan belaka. K3RS merupakan jabatan baru di banyak rumah sakit. Kenapa saya bilang jabatan baru, soalnya sebelum adanya akreditasi SNARS 2018, banyak rumah sakit yang belum memiliki staf K3 yang fulltimer. Kebanyakan pasti fungsional. Entah itu dari dokter, perawat atau bagian umum.

Nah berhubung jam kerja selamat hanya diketahui oleh orang yang sekolah K3 atau ikut pelatihan K3, makanya Ketika di rumah sakit pelaporan soal jam kerja selamat ini tidak ada. Selain itu di rumah sakit kebanyakan menghire staf K3 yang fresh graduate, sehingga masih soal awam dengan dunia K3 secara umum. Alhasil di laporan K3RS, kebanayakn hanya mengikuti format dari PMK 66 tahun 2016 saja.

Jam kerja selamat sendiri saya rekomendasikan untuk selalu dihitung dan dilaporkan setiap bulannya. Rumahs akit dapat berkaca pada perusahaan-perusahaan yang menerapkan ini. Biasanya bila sudah mencapai satu juta jam kerja, perusahaan akan merayakan dan memberikan hadiah bagi para karyawannya.

Nah rumah sakit bisa mencontoh hal terebut. Apalagi di rumah sakit cukup banyak jenis insiden yang bisa terjadi, mulai dari insidek K3, insiden MFK, insiden keselamatan pasien dan insidennya PPI. Nah bila rumah sakit melakukan perhitungan jam kerja selamat, maka secara tidak langsung akan membuat motiviasi di karyawannya agar tidak membuat insiden terjadi.

Jam kerja selamat cukup mudah dihitung, karena ada rumusnya. Rumusnya sendiri adalah jumlah karyawan dikali jumlah jam kerja per hari dan jumlah hari kerja per bulan.

Nah rumah sakit perlu membuat regulasi mengenai kapan jam kerja selamat ini dinyatakan restart. Restart sendiri dilakukan bila terjadi insiden. Nah kategori insiden nya seperti apa itulah yang diatur. Biasanya jam kerja akan restart bila tejadi insdien fatality atau cacat tetap. Diluar insiden itu, paling ya hanya restart perdivisi saja. Melihat scope kerjanya yang tidak terlalu beresiko, harusnya rumah sakit cukup mudah dalam mencapai satu juta jam kerja selamat.

Nah makanya tidak ada salahnya rumah sakit juga melakukan perhitungan jam kerja selamat ini. Dengan adanya perhitungan ini, maka kinerja K3 dapat langsung terukur dengan jelas.

Posting Komentar untuk "Perhitungan Jam Kerja Selamat di Rumah Sakit"