Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bukti Hasil Pemeriksaan dari Pemerintah atau Badan Eksternal Lainnya MFK 1

 

bukti hasil pemeriksaan fasilitas rs

Salah satu elemen penilaian MFK 1 poin 4 di SNARS 1.1 adalah direktur rumah sakit memastikan rumah sakit memenuhi kondisi seperti hasil pemeriksaan fasilitas yang dilakukan otoritas setempat. Surveyor akan memeriksa poin ini melului dokumen yang berisi rekapitulasi hasil pemeriksaan dari pemerintah atau badan eksternal lainnya.

Banyak K3RS atau anggota pokja MFK yang gagal paham disini. Diantara anda mungkin pernah berpikir hasil pemeriksaan yang dimaksud adalah hasil kunjungan instansi-instansi pemerintah ke rumah sakit, seperti kunjungan BPOM, Dinkes atau BPJS kesehatan. Padahal kalau melihat riwayatnya, kunjungan dari BPOM / dinkes/ BPJS tidak selalu rutin setiap tahunnya.

Bila rumah sakit rutin dikunjungi, maka pemenuhan standar ini tidak akan masalah, namun bila rumah sakit anda terbilang yang jarang dikunjungi maka kamu pasti akan kesulitan dalam memenuhi standar MFK 1 ini.

Sebetulnya MFK 1 poin 4 sudah spesifik membahas tentang hasil pemeriksaan fasilitas oleh instansi terkait, jadi kalau poin yang kamu masukkan adalah hasil kunjungan instansi pemerintah yang tidak terkait dengan fasilitas maka bisa dikatakan itu kurang tepat. Surveyor pasti akan mengomentari hal tersebut. Poin utama MFK 1 ini adalah rekapitulasi bukti pemeriksaan fasilitas rumah sakit dari otoritas setempat.

Rumah sakit seharusnya minimal satu tahun sekali mendapat kunjungan untuk pemeriksaan fasilitas dari beberapa instansi seperti Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas ESDM. Rumah sakit anda pasti akan mendapat kunjungan rutin setiap tahunnya dari instansi diatas dengan catatan memiliki lift, instalasi proteksi kebakaran dan genset.

Fasilitas rumah sakit seperti lift, instalasi proteksi kebakaran dan genset wajib dilakukan evaluasi K3 atau riksa ujinya dari instansi terkait. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang. Periode riksa ujinya pun sudah pasti yakni minimal satu tahun sekali. Riksa uji ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memeriksa fasilitas agar selalu berfungsi optimal dan memenuhi kaidah K3.

Dalam proses pengurusan riksa uji, ada tahapan visitasi yang dilewati. Visitasi inilah yang dilakukan oleh instansi terkait seperti Damkar untuk instalasi proteksi kebakaran, Lift dan Genset dari Dinas ESDM dan Ketenagakerjaan. Saat visitasi dilakukan, rumah sakit pasti akan mendapatkan berita acara kunjungan dimana didalamnya berisi hasil pemeriksaan yang dilakukan dan rekomendasinya.

Visitasi dan laporan visitasi inilah yang perlu K3RS dan anggota MFK rekap secara rutin.

Rumah sakit di area Jakarta juga rutin mendapat kunjungan dari Binwasdal Dinas Kesehatan dalam rangkan pembinaan dan pengawasan pelayanan rumah sakit. Di dalam visitasinya juga terdapat poin tentang K3 yang cukup banyak. Anda juga bisa memasukkan hasil kunjungan ini kedalam rekapitulasi bukti pemeriksaan fasilitas rumah sakit.

INFOK3RS ID punya format tersendiri dalam membuat form rekapitulasi nya. Formatnya sederhana, yaitu sebagai berikut :

No

Instansi

Tanggal Visit

Temuan

Rekomendasi

Foto

1

Damkar

01/01/2021

APAR expired

Refill APAR

 

2

DInkes

02/01/2021

Belum ada program K3

Membuat program K3

 

3

Disnaker

03/01/2021

Riksa uji genset tidak ada

Lakukan riksa uji berkala

 

Bukti rekapitulasi ini dibuat sesuai berita acara kunjungan oleh instansi terkait ya. Jadi berapapu temuan atau rekomendasi yang diberikan ada baiknya diisi secara lengkap.

Dalam memenuhi standar MFK 1 poin 4, kamu juga wajib membuat laporan tindak lanjut dari hasil kunjungan instansi diatas. Jadi siapkan dokumen satu lagi yang berisi laporan tindak lanjut. Laporan tindak lanjut ini seringkali dilupakan oleh kita. Setelah kunjungan dari instansi biasanya kita memang melakukan tindak lanjut temuan, namun seringkali hal tersebut tidak didokumentasi dengan rapi.

Membuat laporan tindak lanjut sendiri sebetulnya tidak susah-susah banget. Kamu buat saja form tersendiri. INFOK3RS ID punya format laporan tindak lanjut yang mungkin bisa kamu aplikasikan. Format kami memang sederhana karena berupa tabel-tabel saja, namun ketika dihadapkan kepada surveyor akreditasi, mereka selalu puas dengan report yang kami buat. Formatnya sendiri seperti dibawah ini :

No

Temuan/Rekomendasi

Tindak Lanjut

Tanggal Pelaksanaan

Bukti

1

Tidak ada sign kondisi darurat di dalam lift

Membuat sign kondisi darurat

1 Januari 2021

Foto Before after

2

ARD lift dalam kondisi rusak

Pengadaan ARD yang baru

2 Januari 2021

Foto Before After

3

Pintu lift tidak terbuka otomatis saat mati listrik

Cek sistem dan spare part dari vendor lift

3 Januari 2021

Foto Before After

 

Laporan tindak lanjut ini ada baiknya dibuat setelah seluruh temuan sudah selesai dilakukan. Agar lebih baik lagi, maka laporan ini sebaiknya diberikan tanda tangan pembuat dan atasannya.

Oke itulah contoh pemenuhan standar MFK 1 poin 4, tentang bukti hasil pemeriksaan fasilitas dari pemerintah atau badan eksternal lainnya di rumah sakit. Semoga memberikan pencerahan ya.

Posting Komentar untuk "Bukti Hasil Pemeriksaan dari Pemerintah atau Badan Eksternal Lainnya MFK 1"