Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengalaman Mengurus STR Pembimbing Kesehatan Kerja dari PAKKI

 

pengalaman mengurus str pembimbing kesehatan kerja

Beberapa waktu yang lalu, saya mengurus STR baru setelah STR sebelumnya yaitu Ahli Kesehatan Masyarakat dari IAKMI sudah expired. Kebetulan STR Kesmas ini belum bisa dilakukan perpanjangan akibat persoalan di majelis profesinya, makanya saya kepikiran untuk membuat STR baru. Setelah mencari beberapa preferensi dari lulusan Kesmas ternyata bisa mengurus STR dari beberapa profesi peminatan kesmas, seperti Sanitarian, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Epidemiologi dan Pembimbing Kesehatan Kerja.

Berhubung saya seorang praktisi di dunia K3, maka saya mengurus STR dari PAKKI dengan profesi Pembimbing Kesehatan Kerja.

STR Pembimbing Kesehatn Kerja merupakan STR yang dikeluarkan oleh PAKKI (Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia) sebagai wadah untuk tenaga pembimbing kesehatan kerja yang ada di Indonesia.

STR Pembimbing Kesehatan Kerja sebelumnya hanya diperuntukan untuk PNS saja, namun belakangan ini sudah mulai dibukan untuk kalangan non-PNS. Bagi PNS yang ingin mengurus STR Pembimbing Kesehatan Kerja kalau tidak salah harus mengikuti UKOM terlebih dahulu. Kalau Non-PNS bisa mengurusnya tanpa UKOM asalkan bekerja di fasyankes, punya sertifikasi K3 dan mengikuti sumpah profesi yang diadakan oleh PAKKI.

Lalu bagaimana cara mengurus STR Pembimbing Kesehatan Kerja dari PAKKI ?

Caranya sih hampir seperti mengurus STR pada umumnya. Asalkan berkas dokumen yang diminta sudah lengkap dan benar, maka pengurusannya akan jauh lebih cepat.

1.       Daftar Anggota PAKKI

Syarat pertama untuk mengurus STR Pembimbing Kesehatan Kerja adalah mendaftar sebagai anggota PAKKI. Cara mendaftar anggota PAKKI pun mudah, tinggal hubungi pengurus daerahnya masing-masing atau kontak nomor yang tertera di instagram PAKKI. Sebelum mendaftar anggota PAKKI pastikan anda sudah mengundurkan diri dari anggota profesi sebelumnya ya.

Syarat menjadi anggota PAKKI sendiri cukup mudah, kamu tinggal isi form keanggotaan, lalu membayar iuan tahunan. Setelah itu akan diberikan nomor ID anggota. Nomor ID anggota ini akan digunakan untuk pembuatan surat sumpah profesi dan surat pernyataan patuh etika profesi ahli kesehatan kerja.

2.       Pembuatan surat sumpah profesi dan surat pernyataan patuh etika profesi

Setelah mendapat nomor ID anggota, maka kamu harus mengurus surat sumpah profesi dan surat pernyataan patuh etika profesi. Caranya mudah, kamu tinggal menghubungi pengurus daerah PAKKI masing-masing ya. Surat ini diperlukan untuk pengurusan di web e-str MTKI nya kemenkes ya.

3.       Ikut Sumpah Profesi

Setelah berhasil mengurus surat sumprof dan surat pernyataan etika, maka kamu akan dijadwalkan untuk mengikuti sumpah profesi dari PAKKI. Sumpah profesi sendiri dilakukan secara daring karena saat ini sedang pandemi. Setelah mengikuti sumpah profesi, kamu akan mendapatkan sertifikat sumpah profesi. Sertifikat ini diperlukan untuk pengurusan di web e-str MTKI nya kemenkes.

4.       Daftar di MTKI e-str

Tahap selanjutnya adalah mendaftar STR di web e-str MTKI nya kemenkes. Berhubung kamu ingin ganti profesi, maka silakan pilih pilihan ganti profesi. Seperti bisa lakukan isi biodata diri dengan lengkap, pilih alamat pengiriman sesuai dengan kecamatan domisili ya. Dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, STR lama, Sertifikat Sumpah Profesi, Surat pernyataan patuh etika, ijazah, Foto diri, sertifikat kompetensi dan Surat Keterangan sehat.

Untuk sertifikat kompetensi bila kamu dari kalangan non-PNS yang tidak mengikuti UKOM, bisa menggunakan sertifikat K3 seperti Ahli K3 Umum atau Ahli K3RS.

Surat keterangan sehat sendiri wajib dikeluarkan oleh Puskesmas/RSUD/RS Swasta ya. Kalau di klinik tidak bisa. Maksimal 3 bulan sebelum pengurusan. Di Surat sehat tersebut pastikan nama dokter, nip dokter, dan cap fasyankes nya terlihat jelas.

Bila dokumen yang di upload sudah benar semua, maka dalam beberapa hari kamu akan mendapatkan notifikasi sukses dan diminta untuk membayar iuran STR sebesar 100.000

5.       Bayar iuran STR

Silakan lakukan iuran STR, ada banyak pilihan metode pembayaran seperti transfer bank, transfer ATM hingga transfer virtual acoount.

6.       Approval STR

Bila pembayaran sudah sukses dan terverifikasi, maka kamu akan diminta menunggu untuk approval STR. Approval STR sendiri ini meliputi approval identitas, tanda tangan dan pencetakan STR. Waktu yang dibutuhkan kira-kira sekitar 1 minggu. Pengiriman STR Di tahap ini, pastikan identitas kamu di dalam draft STR sudah benar semua ya.

Setelah STR di approve, maka STR dinyatakan sudah jadi. PAKKI akan mengirim STR tersebut ke kantor pos sesuai kecamatan yang kamu pilih. Waktu pengiriman sendiri membutuhkan sekitar 3 harian. Kamu bisa melakukan trace di laman e-str MTKI.

7.       Ambil STR

Bila STR sudah sampai di kantor pos kecamatan, maka kamu bisa langsung mengambilnya kesana. Syarat pengambilannya hanya membawa foto copy KTP ya. Setelah dokumen diberikan, segera lakukan pemeriksaan STR nya, Apakah ada kesalahan atau typo atau rusak dsb. Bila semuanya oke, maka pengurusan STR dinyatakan selesai.

Oke begitulah pengalaman saya dalam mengurus STR Pembimbing Kesehatan Kerja. Kesan yang didapat, pengurusan cukup mudah, pengurus PAKKI juga sangat membantu dan mengurusnya terbilang singkat. Namun kendala yang sering saya alami adalah website e-str MTKI sering sekali mengalami perbaikan. Jadi agak repot untuk orang yang ingin buru-buru STR nya jadi.

Info terkini pengurusan STR akan benar-benar melalui mekanisme e-STR. Jadi tanda tangan di STR pun sudah berbasis elektronik. Wah makin keren saja ya.

4 komentar untuk "Pengalaman Mengurus STR Pembimbing Kesehatan Kerja dari PAKKI"

  1. Kereeennnn... sangat membantu kami

    BalasHapus
  2. untuk pengurusan STR K3 RS total biaya yang dikeluarkan berapa ya kak? mulai dari pendaftaran anggota PAKKi sampai ambil STR

    BalasHapus
    Balasan
    1. Biaya pendaftaran anggota PAKKI 220.000, pembayaran simfoni 100.000, biaya sumpah profesi PAKKI antara 150.000 - 200.000 an (kondisional)

      Hapus
  3. Ka admin maaf mau bertanya. Untuk lulusan S1 kesehatan masyarakat apakah harus mempunyai STR juga?
    Terimakasih 🙏🏻

    BalasHapus