Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Struktur Organisasi K3 Rumah Sakit




Struktur Organisasi K3 rumah sakit adalah struktur yang digunakan sebagai acuan dalam organisasi atau unit K3 di rumah sakit. Sesuai dengan PMK No 66 Tahun 2016, setiap rumah sakit wajib menerapkan K3 dalam melakukan pelayanan dan operasionalnya.

Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ditujukan untuk menciptakan suatu sistem manajemen K3 di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mengurangi dan mengendalikan bahaya dan risiko, mencegah dan mengurangi kecelakaan serta penyakit akibat kerja, menciptakan tempat kerja yang aman terhadap kebakaran, gempa, keamanan, ancaman infeksius, teroris, banjir, peledakan, dan kerusakan yang pada akhirnya akan melindungi investasi yang ada serta membuat tempat kerja yang sehat, menjaga citra perusahaan sebagai perusahaan yang mempunyai komitmen K3 yang tinggi.
Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (Tim K3RS) ditunjuk dan diangkat langsung oleh Direktur Rumah Sakit berdasarkan pada usulan-usulan dan pertimbangan yang disampaikan oleh Wakil Direktur dan Kepala Bagian terkait dengan tetap memperhatikan prestasi kerja masing-masing Tim K3RS, kemudian ditetapkan dalam surat Keputusan Direktur Rumah Sakit. Maka dibuatlah Struktur Organisasi Tim Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Tim K3) Rumah Sakit

Bila mengacu pada PMK No 66 Tahun 2016, organisasi K3 dapat berbentuk Komite atau instalasi. Perbedaan diantara keduanya adalah, bila berbentuk komite akan dibawah langsung pengawasan direktur utama rumah sakit, dan bila berbentuk instalasi maka akan dibawah pengawasan sub direktur atau wakil direktur. Pada kenyataannya masih banyak rumah sakit yang belum mematuhi permenkes tersebut, padahal di undang-undang sudah dijelaskan secara gamblang. Ada beberapa rumah sakit yang menghire K3 berada dibawah bagian umum. Dikarenakan berada di bawah umum, maka seringkali petugas K3 akan melakukan pekerjaan bagian umum juga. Padahal bila melihat PMK 66 tahun 2016, Orang K3 lah yang berhak mengawasi bagian umum.

Struktur organisasi K3 rumah sakit juga dijelaskan di PMK 66 tahun 2016. Disana tertulis bahwa organisasi K3 minimal melaksanakan fungsi keselamatan kerja, kesehatan kerja dan lingkungan kerja. Berdasarkan hal itu, maka kita bisa membuat struktur organisasi K3 sesuai dengan fungsi diatas. Struktur organisasi K3 bisa terdiri dari Ketua K3, Sekretaris K3, Tim Kesehatan Kerja, Tim Keselamatan Kerja dan Tim Lingkungan Kerja.  Bila membuat struktur organisasi seperti ini tentu akan timbul pertanyaan, apakah rumah sakit wajib memiliki 5 petugas K3? Terus bagaimana dengan status karyawannya, apakah fulltimer atau tidak? Nah jawabnnya ada juga di PMK 66 tahun 2016. Disana dijelaskan bahwa untuk staf K3 yang purna waktu (fulltimer) adalah cukup di sekretaris K3 saja. Sedangkan untuk posisi yang lain boleh menggunakan fungsional lain, namun tentu saja harus mendapatkan pelatihan K3 terlebih dahulu.

Ketika akreditasi dulu, surveyor pernah menanyakan apa perbedaan antara Tim MFK dengan Tim K3? Waktu itu kami memang menggabungkan antara program MFK dan K3, sehingga menimbulkan pertanyaan dibenak surveyor. Surveyor berpendapat bahwa bila ingin menggabungkan kedua program tersebut, maka struktur organisasi K3 haruslah di dalamnya terdapat sub-tim/sub komite MFK. Pendapat surveyor itu tentu saja membuat kami bingung, soalnya setahu kami Pokja MFK hanyalah ada ketika akreditasi saja. Bila akreditasi sudah selesai, maka pokja-pokja itu akan bubar. Akhirnya saya mendapatkan jawaban dari polemik tersebut dari seminarnya dr. Luwi. Kala itu dr. Luwi menyebut bawah tidak ada perbedaan antara Program MFK dengan K3, dan tidak ada perbedaan antara orang MFK dengan K3. Jadi sebaiknya pokja MFK adalah Komite/Tim K3 itu sendiri. Tidak dipisah sendiri-sendiri.

Nah berdasarkan hal itu, kami pun merubah struktur organisasi K3 kami. Kami menambahkan sub-tim Manajemen resiko fasilitas di lingkungan di dalam struktur organisasi, sehingga Struktur organisasai K3 terdiri dari Ketua, sekretaris dan Tim Kesehatan kerja, keselamatan kerja, lingkungan kerja dan manajemen resiko fasilitas dan keselamatan. Dengan susunan struktur organisasi seperti ini, maka kami bisa menjawab elemen penilaian akreditasi MFK khususnya pada EP 2, 3 dan 4. Jadi pengawasan manajemen resiko fasilitas dilakukan oleh Komite/Tim K3 rumah sakit.

Untuk anggota organisasi K3RS sendiri biasanya terdiri dari orang K3, kesling, PPI, IPSRS, bagian umum dan SPI. Organisasi K3RS ini sebaiknya segera diputuskan apakah berbentuk komite atau instalasi, lalu untuk para anggotanya sebaiknya juga diberikan SK pengangkatan sebagai anggota Komite/Tim K3RS yang dilengkapi dengan uraian tugasnya masing-masing. Saya selalu merekomendasikan agar K3RS bisa berbentuk Komite K3 atau berada langsung dibawah pengawasan direktur. Hal ini diperuntukkan agar sejalan dengan permenaker tentang P2K3 di perusahaan. Bila organisasi K3RS sudah berbentuk komite, maka kamu sudah tidak perlu lagi membuat P2K3 di rumah sakit, karena secara organisasi dan fungsi sudah masuk semua di dalam Komite K3.

Oiya di dalam struktur organisasi K3RS versi infok3rs.me ini terdapat tim satgas rokok dan penanggulangan bencana. Kalian tidak perlu mengikuti ini, karena memang tidak wajib. Kamu bisa membuat sendiri organisasi khusus untuk pengawasan KTR/KDM di rumah sakit di luar K3RS. Kamu pun juga bisa membuat organisasi tim penanggulangan bencana diluar struktur K3. Yang penting ada garis kordinasi di dalamnya, akrena memang fungsi penanggulangan bencana juga menjadi tanggung jawab K3 di rumah sakit.

Secara umum, Struktur Organisasi K3 rumah sakit berisi tentang :
1.       Struktur organisasi
2.       Uraian jabatan

Buat kamu yang ingin melihat contoh Struktur Organisasi K3 Rumah Sakit lengkap dengan uraian tugas, wewenang dan fungsinya silakan kontak 085697664651 untuk pemesanan dan pembeliannya.

1 komentar untuk "Struktur Organisasi K3 Rumah Sakit"

  1. Mohon info dimana bisa beli bukunya yang lengkap bos (ttg k3rs)

    BalasHapus