Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Salah Paham di Instrumen Penilaian MFK 1 SNARS 2018

jasa konsultasi MFK



Dalam instrument penilaian MFK 1 disebutkan bahwa rumah sakit wajib mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkait bangunan dan fasilitas rumah sakit. Hal ini bertujuan untuk perencanaan perbaikan fasilitas dan bangunan rumah sakit kedepannya. Nah dari maksud dan tujuan diatas, maka diputuskanlah bahwa dokumen yang akan ditelusur ketika akreditasi nanti adalah bukti kumpulan dan daftar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di rumah sakit.

Biasanya para pokja MFK, Ketika membaca poin tersebut, maka mereka pasti akan menyiapkan list undang-undang terkait K3, fasilitas/bangunan rumah sakit dan hal-hal terkait lainnya. Regulasi-regulasi itu dikumpulkan, diprint satu satu dan dibuat daftar listnya. Nah daftar list ini dan lampiran undang-undangnya akan ditunjukan ke surveyor ketika akreditasi.

Hayoo siapa yang biasanya begini?

Percaya gak sih kalau hal diatas sebetulnya kurang tepat?

Sebenarnya saya pun juga melakukan hal yang sama. Dari empat kali akreditasi yang saya ikuti, di poin MFK 1 saya selalu melakukan hal diatas. Surveyor pun ketika saya menunjukkan dokumen list regulasi dan lampirannya setuju-setuju saja. Tapi Ketika di akreditasi terakhir ada satu surveyor yang mengatakan bahwa urgensi MFK 1 ini bukanlah hanya sekedar membuat list regulasi dan mencetaknya.

Kita semua tahu bahwa ada banyak sekali peraturan perundang-undangan tentang fasilitas dan bangunan di Indonesia. Peraturan tersebut ada yang berbentuk UU, PP, Perpres, Peraturan Menteri, perda/pergub hingga perbup. Isi peraturan-peraturan tersebut pasti membahas hal teknis maupun kebijakan akan suatu hal. Nah pada poin fasilitas dan bangunan di RS pasti ada kaitannya dengan Keselamtan kerja juga.

Pada prinsipnya adanya poin MFK 1 ini adalah untuk melihat bagaimana sebuah rumah sakit menaati/mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku. Karena dengan patuh dan taat inilah maka rumah sakit akan selalu merencanakan perbaikan ke depannya. Bila perbaikan terus dilakukan maka akan berdampak pada pelayanan optimal, sehingga operasional rumah sakit akan terus berkembang.

Nah lalu apakah kepatuhan RS bisa dilihat hanya dari penyerahan list regulasi dan lampirannya? Tentu saja tidak. Makanya kalau saya perhatikan, di MFK satu kita tidak hanya sekedar membuat list regulasi saja, melainkan membuat daftar pemenuhan regulasi.

Pemenuhan regulasi ini sendiri artinya adalah apa saja regulasi yang sudah RS penuhi, dalam hal ini yang berkaitan dengan fasilitas dan bangunan. Misalnya ada 100 regulasi terkait fasilitas dan bangunan RS di Indonesia, nah dari 100 regulasi tersebut, sudah berapa regulasi yang terpenuhi alias sudah dijalankan oleh RS? Inilah poin utama dari MFK 1.

Seberapa banyak regulasi pemerintah yang sudah dijalankan/dipatuhi oleh Rumah Sakit terkait peraturan perundang-undangan bangunan dan fasilitas RS.

Nah lho, kalau sudah begini berarti repot dong?

Tentu saja.

Dalam OHSAS 18001 atau ISO 45001, pemenuhan regulasi ini juga masuk dalam klausul penilaiannya. Saya kira SNARS 2018/JCI pasti mengadopsi klausul ini juga. Untungnya surveyor MFK saat ini masih berbaik hati terkait poin MFK 1. Soalnya kalau ia tegas untuk meminta pemenuhan regulasinya, pasti banyak rumah sakit yang kelabakan.

Lalu seperti apa sih bentuk pemenuhan regulasi tersebut?

Oke kali ini coba saya contohkan pada satu regulasi terkait fasilitas dan bangunan RS yang paling terkenal yakni, PMK No 66 tahun 2016 tentang K3 Rumah Sakit.

Di PMK 66 Tahun 2016 terdapat regulasi terkait fasilitas dan bangunan RS yang bisa teman-teman lihat di pasal 16 poin 3 tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran. Di pasal tersebut dijelaskan bahwa pengendalian kebakaran di rumah sakit dilakukan dengan pemenuhan paling sedikit meliputi : APAR, deteksi asap dan api, alarm kebakaran, penyemprot air otomatis, pintu darurat, jalur evakuasi, tangga darurat, pengendali asap, titik kumpul dan hydrant.

Nah bila regulasinya berbunyi seperti itu, maka kita tinggal list saja diantara fasilitas tersebut sudah berapa persen terpenuhi? Berikan datanya, proggressnya hingga alasan bila ada yang tidak bisa terpenuhi. Data seperti inilah yang sebenarnya diminta di MFK 1.

Lalu bagaimana memulainya?

Jadi pastinya teman-teman sudah pada punya kan list regulasi terkait fasilitas dan bangunan di rumah sakit nya masing-masing? Dari list peraturan tersebut silakan urutkan sesuai hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Bila sudah diurutkan, silakan cek satu per satu regulasinya. Amati baik-baik pasal-pasalnya. Bila kamu menemukan pasal terkait fasilitas dan bangunan RS silakan masukkan ke dalam template list regulasi.

Kalau RS kamu punya 25 peraturan terkait fasilitas dan bangunan, nah bisa jadi kamu akan punya 100 regulasi yang harus dipenuhi. Biasanya dalam satu peraturan pasti tidak hanya satu pasal saja yang ada kaitannya dengan fasilitas dan bangunan. Jadi kamu memang harus membaca peraturan itu baik-baik dari awal hingga akhir. Ketika semua sudah terkumpul, maka tugas kamu selanjutnya adalah menyusunnya dengan rapi. Tetap ikuti hierarki peraturan perundangan yang ada di Indonesia agar lebih professional.

Setelah itu, lakukan pemilahan regulasi yang ada. Kalau saya biasanya membaginya menjadi 2 kategori, yakni Dapat Diterapkan dan Tidak Dapat Diterapkan. Dengan adanya kategori ini, maka kamu bisa memilih regulasi-regulasi yang sekiranya mampu diterapkan di rumah sakit kamu berada. Soalnya ya jarang sekali ada perusahaan/rumah sakit yang sanggup 100% mematuhi seluruh peraturan pemerintah.

Selesai mengkategorikannya diatas, maka tugas kamu selanjutnya adalah mengecek pemenuhannya. Biasanya saya akan membuat kategori lagi, yakni Terpenuhi dan Tidak Terpenuhi. Bila sudah begini, kamu akan lebih mudah dalam mengerjakannya. Silakan cek regulasi dengan kategori Dapat diterapkan, lalu dari semua itu kamu isi mana yang sudah terpenuhi dan tidak terpenuhi. Di akhir tinggal kamu jumlahkan saja per kategorinya. Misal dari 100 pemenuhan regulasi, ternyata didapat 80 regulasi yang sudah terpenuhi, hal itu berarti rumah sakit sudah 80% memenuhi regulasi terkait fasilitas dan bangunan RS.

Saat akreditasi nanti, silakan berikan data pemenuhan regulasi ini ke surveyor beserta lampiran undang-undangnya. Saya yakin pasti surveyor akan senang dengan data seperti ini.

Di tempat saya bekerja sendiri, pemenuhan regulasi ini dijadikan KPI nya divisi, jadi dalam satu tahun setiap divisi wajib melakukan pemenuhan regulasi sebanyak 87%. Setiap bulannya, pemenuhan regulasi ini akan dilaporkan di laporan bulanan, sehingga termonitroin proggressnya. Makanya ada baiknya rumah sakit menjadikan pemenuhan regulasi ini sebagai salah satu target tahunannya. Sehingga Ketika akreditasi nanti, progress pemenuhan bisa berjalan dengan lancar.

Okay segini dulu pembahasan kali ini. Semoga apa yang saya tulis diatas mudah dicerna ya. Bila teman-teman masih bingung, beritahu saya via kolom komentar ya.

Buat kamu yang ingin melihat contoh dokumen pemenuhan reguasi MFK 1 silakan cek gambar dibawah ini.

Posting Komentar untuk "Salah Paham di Instrumen Penilaian MFK 1 SNARS 2018"