Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Membuat Dokumen Bukti Pemberian Identitas Penghuni RS di MFK 4?

bukti pemberian kartu identitas rs



DI Standar MFK 4 poin 4 disebutkan bahwa rumah sakit wajib melakukan pemberian identitas pada penunggu pasien, tamu, staf rumah sakit, pegawai kontrak, dan semua orang yang bekerja di rumah sakit. Nah di elemen penilainnya dokumen yang wajib dikumpulkan pada surveyor adalah bukti identitas yang diberikan pada penunggu pasien, tamu, staf rumah sakit, pegawai kontrak, dan semua orang yang bekerja di rumah sakit.

Nah di poin ini banyak sekali yang bertanya mengenai siapa pegawai kontrak yang dimaksud diatas. Apakah pegawai kontrak ini adalah karyawan rumah sakit yang berstatus kontrak? Atau ada yang lain? Lalu bagaimana kita mengupload dokumen ini di Sismadak? Gimana sih cara menysuunnya? Oke semua pertanyaan itu akan kami bahas di tulisan kali ini.

Pegawai kontrak yang dimaksud diatas bukanlah karyawan RS yang berstatus karyawan kontrak atau probabation. Pegawai kontrak ini merupakan pegawai yang sifatnya “ngontrak” di rumah sakit ini. Pegawai ini antara lain seperti medical representative, staf asuransi, buruh harian lepas dan lainnya. Jadi sudah clear ya dengan maksud pegawai kontrak disini.

Lalu bagaimana dengan outsourcing? Nah sebenarnya outsourcing juga masuk ke pegawai kontrak, Cuma biasanya untuk identitas mereka pasti sudah punya dari PT nya masing-masing.

Kenapa pegawai kontrak wajib menggunakan kartu identitas juga? Soalnya pegawai kontrak ini biasanya sering banget berganti-ganti orang. Terus kerjaannya juga jarang yang fulltimer di rumah sakit. Palig datang di jam-jam tertentu saja. Nah makanya agar rumah sakit terjaga keselamatan dan keamanannya, maka perlu diatur nih mengenai pegawai kontrak ini.

Salah satu pengaturannya adalah mereka wajib menggunakan tanda pengenal yang disediakan oleh rumah sakit. Mereka pun teta wajib mengisi buku visitor Ketika datang ke rumah sakit. Bahkan mereka juga wajib menukarkan KTP dengan kartu visitornya rumah sakit. Soalnya ya mereka sama kayak tamu saja. Bedanya mereka hamper setiap hari ada di RS.

Untuk para tenant di area rumah sakit pun ada baiknya diberikan kartu identitas dari rumah sakit juga. Tenant disini adalah sebagai toko roti, coffee shop, warung makan cepat saji, kantin dan perusahaan lain yang menyewa lahan di rumah sakit. Ada baiknya mereka juga diberikan kartu identitas. Atau bila mereka sudah punya kartu identitas sendiri, bila ingin masuk ke area rumah sakit wajib menukarkan KTP nya dengan kartu visitor RS.

Saya sendiri selalu membuat kartu identitas untuk setiap tenant atau pegawai kontrak yang ada di rumah sakit. Untuk medical representative, saya selalu minta data aktualnya setiap awal bulan ke HRD lalu membuat kartu identitasnya. Kartu identitas medical representative tidak sama dengan kartu visitor (tamu). Saya bedakan. Di kartu identitasnya saya berikan nama, asal PT dan waktu kontrak kerja mereka di RS.

Untuk tenant sendiri, saya berikan juga kartu identitas yang berbeda dengan kartu visitor (tamu). Cuma setiap tenant saya hanya memberikan dua kartu identitas saja. Kartu identitasnya sendiri berisi nama tenant dan masa kontrak tenant. Nah setiap tenant ini memasuki area dalam rumah sakit, maka ia wajib mengenakan kartu identitas ini.

Sama halnya dengan para tukang atau buruh harian lepas yang ada di RS. Mereka pun saya berikan kartu identitas, yang berisi nama dan proyeknya. Saat mereka bekerja di rumah sakit mereka wajib mengenakannya pula. Untuk data ini biasanya saya berkordinasi dengan bagian umum.

Pada kartu identitas ini jadi saya (K3RS) hanya membuat kebijakan (panduan/SPO) kartu identitasnya saja, nanti orang umum yang membuat fisik kartunya dan mendistribusikan kartu identitas tersebut ke orang-orang diatas. Saya juga berperan dalam melakukan audit ke pegawai kontrak atau tenant tersebut. Jadi bila ada tenant atau pegawai kontrak yang tidak mengenakan kartu identitas, saya bisa menegurnya dan tidak memperbolehkan berativitas di rumah sakit.

Untuk dokumen yang akan di upload di Sismadak bentuknya gimana sih?

Sebenarnya gak usah muluk-muluk. Kamu tinggal fotokan saja seluruh kartu identitas yang ada di rumah sakit. Lalu buat rekapnya di satu dokumen ms. Word. Nah dokumen ini jadikan pdf, ber nama “Kartu Identitas di Lingkungan RS” lalu upload deh ke SISMADAK. Nah dokumen ini bisa kma print dan tunjukan ke surveyor saat akreditasi ini. Jangan lupa lampirkan juga kartu identitas fisiknya.

Mudah kan?

Posting Komentar untuk "Cara Membuat Dokumen Bukti Pemberian Identitas Penghuni RS di MFK 4?"