Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Siapakah Unit Kerja yang Bertanggung Jawab Terhadap Pengelolaan Keselamatan dan Keamanan?


penanggung jawab pengelolaan keselamatan dan keamanan


Banyak pertanyaan yang masuk mengenai siapa unit atau individu yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keselamatan dan keamanan fasilitas dan lingkungan di rumah sakit. Unit ini diminta ada di standar MFK 4 pada SNARS 2018 versi 1.1. Unit ini harus dibuat regulasinya sekaligus pedoman organisasinya.

Kalau melihat standar yang ada memang siapa sih sebenarnya yang cocok untuk melakukan pengelolaan keselamatan dan keamanan? Bagian umum kah? Atau IPSRS? Atau security atau bahkan K3? Oke pada tulisan kali ini mari kita bahas siapa yang cocok dalam melakukan pengelolaan keselamatan dan keamanan fasilitas dan lingkungan.

Sebelum menentukan siapa unit nya ada baiknya kita baca dahulu maksud dan tujuan yang ada di standarnya. BIla merujuk pada standar MFK 4, kegiatan pada program pengelolaan keselamatan dan keamanan meliputi :

1. Asesmen resiko terhadap fasilitas dan bangunan
2. Pemeriksaan fasilitas secara berkala
3. Asesmen resiko pra kontruksi
4. Penyediaan fasilitas pendukung yang aman
5. Penyediaan kartu identitas
6. Perlindungan dari Tindakan kekerasan dan kejahatan
7. Monitoring cctv.

Bila melihat maksud dan tujuan diatas, biasanya penanggung jawab untuk poin nomor 1 & 3 adalah K3, poin 2 & 4 adalah IPSRS, poin 5 bagian umum dan poin 6 & 7 adalah security. Nah dengan adanya perbedaan penanggung jawab disetiap poin tentu hal itu akan membuat bingung kita dalam menetukan siapa penanggung jawab dalam pengelolaan keselamatan dan keamanan (seluruh poin). Biasanya ujung-ujungnya ya Tim K3 lagi yang menjadi tumbalnya.

Tapi bila kita melihat lebih detail dan menyeluruh, sebenarnya Tim K3 tidak terlalu berperan disana. Untuk poin 1 & 3 terkait asesmen resiko, Tim K3 lebih berperan dalam melakukan review atau verifikasi saja. Untuk pelaksananya tetap unit terkait. Makanya kalau peanangung jawab pengelolaan keselamatan dan keamanan ini adalah Tim K3 saya rasa hal ini tidaklah cocok. Karena Bahasa yang ada adalah pengelolaan. Lain halnya kalau bahasanya adalah pengawasan pengelolaan, nah ini bisa diserahkan ke Tim K3.

Lantas siapa dong yang bertanggung jawab lebih cocoknya?

Jawaban simpelnya adalah bagian umum. Soalnya biasanya di dalam bagian umum itu ada IPSRS dan security. Nah kalau kita tentukan bagian umum yang bertanggung jawab, maka poin 1 sampai 7 di maksud dan tujuan diatas akan cocok sekali.

Bila rumah sakit memang ingin menentukan bahwa bagian umum yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keselamatan dan keamanan fasilitas dan lingkungan RS, maka buatlah SK (surak Keputusan)nya. SK ini berisi tentang penunjukan bagian umum untuk bertanggung jawab terhadap pengelolaan keselamatan dan keamanan fasilitas dan lingkungan.

Selain SK, dokumen lain yang dibuat adalah pedoman pengorganisasian. Bagian umum pasti sudah ada pedoman pengorganisasiannya. Silakan revisi pedoman tersebut, lalu masukkan isi SK nya dan maksud dan tujuan diatas ke dalam pedoman pengorganisasian. Nah saat akreditasi nanti, serahkan pedoman pengorganisasian tersebut dan SK-nya kepada surveyor, maka kamu sudah bisa memenuhi standar yang diminta.

Lalu apakah boleh kalau Tim K3 yang menjadi penanggung jawabnya?

Tentu saja boleh. Tapi saya tidak merekomendasikannya. Soalnya peran K3 disini lebih ke pengawasan (Baca MFK 3 SNARS 1.1), bukan sebagai pelaksana.

Lalu bagaimana bila struktur K3 nya ada di bagian umum? Nah hal inilah yang menjadi dilematis tersendiri, makanya kebanyakan ujung-ujungnya Tim K3 lah yang menjadi penanggung jawab. Cuma sebenarnya tetap bisa dihindari, asalkan kepala bagian umum nya legowo untuk tidak melibatkan K3 dalam aktivitas pengelolaan keselamatan dan keamanan diluar aktivitas pengawasannya.

Oke jadi disini clear ya. Bukan K3 yang menjadi penanggung jawabnya, karena kalau dilihat dari scope pekerjaannya ya kebanayakn pekerjaan bagian umum. Jadi stop untuk memilih Tim K3 sebagai penanngung jawabnya, soalnya kerjaan K3 sudah banyak bro.


Posting Komentar untuk "Siapakah Unit Kerja yang Bertanggung Jawab Terhadap Pengelolaan Keselamatan dan Keamanan?"