Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penanggung Jawab Program Manajemen Resiko Fasilitas Keselamatan dan Lingkungan


penanggung jawab program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan


Saat menghadapi akreditasi SNARS 2018 banyak rumah sakit yang suka bingung dengan siapakah penanggungjawab program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan. Di buku standar SNARS MFK tidak ada tertulis dengan jelas akan siapa orang atau unit yang bertanggung jawab terhadap program tersebut. Kebanyakan rumah sakit menyerahkan tanggung jawab tersebut ke K3RS. Sudah benarkah penunjukan hal itu? Apakah memang itu tanggung jawab K3RS?

Di elemen penilaian MFK SNARS 2018 versi 1.1 khususnya pada kolom W (wawancara) kita bisa melihat siapakah orang atau unit yang bertanggung jawab pada satu standar. Di MFK sendiri biasanya tertutlis dengan jelas soal penanggung jawab ini. Misal pada pemeriksaan fasilitas, di elemen penilaian disebutkan bahwa yang akan diwawancarai adalah IPSRS/Bagian umum nya. Contoh lainnya pada pelaksanaan hospital safety index, disana terteran penanggungjawabnya adalah Tim K3RS.

Nah meski sudah sedetail tersebut, namun di elemen penilaian MFK itu masih saja ada hal-hal yang bikin bingung terkait siapa penanggung jawab akan satu standar. Misalnya dalam poin MFK 5 tentang standar daftar B3 dan limbahnya. Disana terteran penanggungjawabnya adalah penanggungjawab program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan. Penanggungjawab program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan ini siapa sih? Kok bisa-bisanya tidak ditulis dengan detail seperti yang lain.

Penanggungjawab program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan merupakan seseorang/unit yang diserahi tanggungjawab oleh rumah sakit dalam mengurusi program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan. Mengurusi disini dalam artian membuat program/standar, mensosialisasikannya, mengimplementasikannya dan membuat laporannya.

Saat akreditasi biasanya rumah sakit membentuk pokja-pokja untuk melengkapi standar yang diminta. Pokja ini sendiri bukanlah sebuah unit, melainkan hanya kelompok kerja yang akan dibubarkan begitu akreditasi selesai. Makanya Pokja MFK bukanlah penanggung jawab program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan karena bukan berbentuk unit, tidak bisa mengelola budget dan bersifat sementara.

Lalu siapa yang paling tepat untuk bertanggung jawab terhadap program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan?

Saya pastikan jawabannya adalah Bagian Umum, IPSRS dan K3RS.

Pada prinsipnya, program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan bagusnya dibuat oleh bagian umum dan IPSRS. Sebelum disahkan, program ini wajib diserahkan ke K3RS dahulu untuk direview. K3RS wajib melakukan review dan cek terhadap program tersebut, apakah programnya sudah sesuai dengan prinsip manajemen resiko, apakah programnya sudah tepat dalam melakukan pengendalian resiko dan apakah programnya sudah berbasis dengan resiko.

Pada prosesenya, K3RS sebenarnya boleh-boleh saja membuat program program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan, namun tetap yang paling direkomendasikan untuk membuatnya adalah bagian umum dan IPSRS. Soalnya program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan banyak berisi soal fasilitas dan lingkungan, dimana kedua hal itu adalah makanan sehari-hari bagian umum dan IPSRS. Kalau program itu dibuat oleh bagian umum dan IPSRS, maka program yang dibuat pasti jauh lebih aplikatif dan tepat sasaran.

Namun, bila ingin menyerahkan program ini ke bagian umum dan IPSRS, ada baiknya K3RS melakukan training atau edukasi terlebih dahulu mengenai manajemen resiko. Pada training tersebut harap dijelaskan secara detail bagaimana prinsp-prinsipnya dan bagaimana implementasinya. Di training ini juga ada baiknya ditambahkan soal training basic safety K3, soalnya program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan erat kaitannya dengan program K3RS.

Pada saat program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan dibuat (bila berbentuk program induk), pihak-pihak yang menandatangani adalah Kepala Bagian Umum, Kepala IPSRS dan Ketua K3RS. Lalu program ini disetujui oleh direktur rumah sakit.  Bila program program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan ini berbentuk program terpisah, pada kolom pembuatnya juga sama, yakni bagian umum/IPSRS dan K3RS. Soalnya keenam program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan itu tidak bisa berdiri sendiri oleh satu penanggung jawab.

Panduan-panduan yang ada di standar MFK pun sama perlakuannya. Panduan ini dibuat oleh Bagian Umum/IPSRS dan K3 kecuali untuk  kebakaran dan disaster. Soalnya untuk teknisnya pasti banyak bagain umum dan IPSRS yang menguasai, nah K3 lebih berperan dalam manajemen resiko dan bahayanya. Makanya baik K3 dan Umum harus sama sama berkordinasi dan bekerja sama.

Pada intinya program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan diperuntukan agar segala aktivitas atau system yang terkait dengan fasilitas dan lingkungan tidak menyebabkan insiden membahayakan ke staf, pasien atau penghuni rumah sakit. Maka dari itu program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan harus dibuat berbasis resiko dan dievaluasi secara berkala.

Nah jadi sudah jelas ya bahwa yang membuat program program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan adalah bagian umum/IPSRS dan K3RS. Untuk implementasinya sendiri wajib dilakukan oleh unit terkait (bukan K3RS) yang telah disebutkan di elemen penilaian. K3RS justru bertugas dalam melakukan pengawasan program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan sesuai yang tertera pada MFK 3. Makanya untuk laporan pelaksanaan program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan sebaiknya yang membuat adalah bagian umum/IPSRS, bukan K3RS ya. Karena laporan K3RS justru adalah laporan pengawasan program manajemen resiko fasilitas dan lingkungan nya.

Posting Komentar untuk "Penanggung Jawab Program Manajemen Resiko Fasilitas Keselamatan dan Lingkungan"