Penggunaan Work permit (Izin Kerja K3) di Rumah Sakit
Work permit atau Permit to
work atau izin kerja merupakan sebuah izin yang dikeluarkan oleh K3 untuk
melakukan pekerjaan yang beresiko di suatu area di rumah sakit. Work permit
k3 ini berbeda dengan izin kerja kebanayakn. Dalam Work permit,
penanggung jawab pekerjaan wajib mengisi persyaratan-persyaratan yang diminta
oleh K3 terlebih dahulu sebelum diberikan work permit.
Persyaratan tersebut biasanya
meliputi penyediaan APD yang lengkap dan tepat, penyediaan risk assessment
(HIRADC/JSA) pada aktivitas pekerjaan yang dilakukan, hingga rencana Tindakan
pengendalian bahaya yang dilakukan. Baru setelah penangungjawab pekerjaan
melengkapi itu semua, K3RS baru boleh menyerahkan izin pekerjaannya.
Di rumah sakit penggunaan work
permit biasanya berkaitan dengan pekerjaan kontruksi atau renovasi. Pada
prosesnya kegiatan kontruksi atau renovasi di rumahs akit wajib melampirkan
PCRA. Nah work permit ini bisa dijadikan syarat tambahannya. Jadi bila
PCRA adalah risk assesmentnya, maka work permit merupakan persetujuan
tertulis untuk dimulainya kegiatan kontruksi atau renovasi tersebut.
Work pemit banyak dijadikan
syarat wajib untuk kontraktor Ketika ingin melakukan pekerjaan yang beresiko.
Makanya di beberapa pekerjaan work permit biasanya hanya berlaku satu
hari saja. Bila pekerjaan tersebut butuh beberapa hari, maka setiap harinya
kontraktor wajib mengajukan izin kerja lagi.
Work permit diajukan oleh
mandor proyek, diketahui oleh project manager/pimpinan proyek dan disahkan oleh
K3RS. Work permit sendiri berbentuk sebuah form dengan berbagai ceklist
didalamnya. Berhubung bentuknya lembar pengisian maka ada baiknya work
permit ini disertai dengan SPO penggunaannya. SPO ini juga bisa menjadi
dasar atau acuan kamu dalam melakukan sosialisasi penggunaan work permit
ke kontraktor atau pihak K3 yang melakukan pekerjaan di rumah sakit.
Tahapan penggunaan work permit
dapat dijelaskan dalam ilustrasi berikut.
Misalnya di ruang rawat inap
lantai 5 akan dilakukan pembersihan kaca bagian luar dengan menggunakan
gondola. Rumah sakit menggunakan pihak ketiga Ketika melakukan pekerjaa
tersebut. Berhubung pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan beresiko karena
berkaitan dengan pekerjaan di ketinggian, maka vendor gondola wajib mengurus
work pemit terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaannya.
K3RS kemudian memberikan form work
permit ke vendor tersebut untuk diisi secara lengkap. Berhubung vendor
tersebut merupakan vendor baru, maka K3RS wajib melakukan safety induction,
training SPO work permit dan training risk assessment. Seusai
training, vendor akan melengkapi form work permit. Salah satu
persyaratan yang diminta adalah risk assessment pekerjaan kebersihan
kaca dengan gondola dan penyediaan APD untuk bekerja di ketinggian.
Di hari H pekerjaan pembersihan
kaca, mandor/SPV vendor gondola menyerahkan persyaratan yang diminta dan
melengkapi APD yang dibutuhkan. K3RS lalu melakukan review dan verifikasi
terhadap APD dan risk assessment yang telah dibuat vendor.
Bila hasil review dan verifikasi
belum sesuai maka pekerjaan berhak untuk ditunda startnya, namun bila hasilnya
sudah sesuai maka K3RS akan melakukan pengesahan work permit dengan
menandatangani dokumennya. Setelah itu K3RS akan melakukan safety briefing
Kembali, dan membolehkan vendor untuk melakukan pekerjaannya. Selama pekerjaan
K3RS dan mandor proyek wajib melakukan monitoring atau pengawasan terhadap
aktivitas pekerjaannya. Pastikan proses kerja yang dilakukan sudah sesuai
dengan risk assessment yang dibuat sebelumnya.
K3RS berhak melakukan peringatan
atau tilang bila menemukan Tindakan tidak aman atau lingkungan tidak aman pada
pekerjaan tersebut. K3RS pun berhak memberhentikan pekerjaan bila vendor tidak
melakukan Tindakan pengendalian bahaya yang sudah disepakati sebelumnya dalam risk
assessment. Work permit ini berlaku satu hari. Bila pekerjaan hari
ini tidak selesai dan dilanjut besok, maka vendor gondola wajib membuat work
permit baru lagi.
Walau terkesan ribet, tapi work
permit sangatlah efektif dalam mencegah kecelakaan kerja di proyek. Dengan work
permit maka pekerja atau vendor jadi tidak bisa bekerja semauanya dan
seenaknya saja. Vendor dan pekerjanya akan dituntut untuk selalu bekerja dengan
aman dan sesuai kaidah K3. Makanya penggunaan work permit di rumah sakit
ada baiknya diajadikan suatu SOP yang wajib dilakukan.
Posting Komentar untuk "Penggunaan Work permit (Izin Kerja K3) di Rumah Sakit"