Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perlukah Praktisi K3RS memiliki STR?



Banyak pertanyaan yang masuk ke kolom komentar atau admin INFOK3RS ID terkait perlu tidaknya seorang praktisi K3RS memiliki STR. Ada juga yang curhat bahwa ia tidak diterima K3RS karena tidak memiliki STR, atau bingung Ketika RS menyuruh ia untuk membuat STR. Sebenernya isu terkait perlu atau tidaknya K3RS memiliki STR itu cukup penting dibahas. Soalnya kalau dipikir-pikir jabatan K3 kan hampir ada di semua sector perusahaan dan kebanyakan disana bukan dianggap sebagai tenaga Kesehatan. Lalu kenapa di RS dianggap sebagai tenaga Kesehatan ya?

Sebetulnya jawabannya ada di UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Di undang-undang tersebut ada disebutkan tentang tenaga Kesehatan Masyarakat. Yang termasuk Tenaga Kesehatan masyarakat ini adalah  epidemiolog, promkes, administrasi kebijakan dan Kesehatan, biostatistik, reproduksi, dan pembimbing Kesehatan kerja. Nah sehubungan K3RS memiliki tupoksi sebagai ahli keselamatan dan Kesehatan kerja, maka banyak yang memasukkan K3RS ini sebagai tenaga Kesehatan masyarakat. Nah karena ia termasuk tenaga kesmas, makai a termasuk tenaga Kesehatan juga, dimana seorang tenaga Kesehatan wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi).

Lalu apakah perlu seorang K3RS memiliki STR?

Kalau saya pribadi sebetulnya tidak begitu setuju dengan wajibnya K3RS memiliki STR. Soalnya ya praktisi K3 bukanlah orang yang memberi pelayanan Kesehatan (kepada pasien). Peran K3RS ke pasien paling ya hanya sebatas edukasi K3 saja, itupun paling sebulan satu-dua kali saja. Jadi sedikit sekali. Edukasinya pun hanya sebatas soal K3, dimana memang sudah kompetensinya K3 dalam mengedukasi hal tersebut. Jadi tidak perlu lah harus dengan STR segala.

Tapi berhubung sudah ada regulasi mengenai pembimbing Kesehatan kerja, maka ya tidak ada salahnya buat praktisi K3RS memiliki STR. Ini kasus untuk yang ingin bekerja di rumah sakit ya. Kalau untuk K3 di luar rumah sakit, saya kira tidak perlu perlu banget dalam memiliki STR. Saya pernah bekerja di proyek, pabrik, perusahaan PT, atau warehouse, dari keseluruhan sekto tersebut mereka sama sekali tidak mempersyaratkan saya mempunyai STR. Soalnya dengan Ahli K3 Umum saja sudah cukup.

Pengalaman saya dalam akreditasi, visitasi terkait perpanjang izin operasional, visitasi terkait izin operasional, saat telaah dokumen sola kompetensi karyawan atau mutu, K3RS selalu diminta STR nya. Jadi memang dalam konteksnya Kemenkes/Dinkes, K3RS itu memang wajib punya STR. Tapi saat saya mengurus perpanjangan SLF dan ada tim gabungan visit ke RS saya, tim dari Kemnaker/Disnaker tidak meminta K3RS punya STR sama sekali. Malahan ia justru meminta K3RS nya untuk punya sertifikat ahli K3 listrik.

Jadi bisa disimpulkan ya, dalam ranah Kesehatan seorang praktisi K3RS memang perlu memiliki STR. STR nya sendiri direkomendasikan sebagai pembimbing ahli Kesehatan kerja, tapi bila ia memiliki STR ahli Kesehatan masyarakat juga tidak masalah kok.

Nah ada baiknya buat kamu yang ingin berkarir di K3RS untuk mengurus STR. Atau bagi kamu yang lulusan Kesehatan masyarakat,  peminatan K3, tidak ada salahnya untuk mengurus STR kesmasnya. Soalnya siapa tahu saja rezeki kamu ada di rumah sakit. Jadi saat kamu keterima bekerja di sector rumah sakit, maka kamu tidak perlu ribet lagi dalam melengkapi persyaratan STR nya.

Pengurusan STR sendiri tidak sulit-sulit banget kok. Silakan kontak masing-masing MTKI nya. Buat kamu yang ingin melakukan alih profesi juga bisa, soalnya pengurusan STR sekarang sudah menggunakan system terkomputerisasi.

Buat kamu yang tertarik untuk membuat STR K3 yakni STR Pembimbing Kesehatan Kerja silakan cek pengalaman kami berikut di https://www.infok3rs.id/2021/06/pengalaman-mengurus-str-pembimbing.html

Posting Komentar untuk " Perlukah Praktisi K3RS memiliki STR?"