Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Laporan Kecelakaan Kerja di Rumah Sakit

laporan kecelakaan kerja rumah sakit


Kecelakaan kerja bias terjadi dimana saja termasuk di rumah sakit. Kecelakaan kerja sendiri berarti segala sesuatu yang merugikan dan menimbulkan cedera/sakit kepada pekerja/pengunjung akibat pekerjaannya di lingkungan rumah sakit. Setiap kecelakaan kerja wajib dilakukan pelaporan, pencatatan dan investigasi. Hal ini masuk dalam dokumentasi K3 di perusahaan.

Laporan kecelakaan kerja di rumah sakit sebaiknya berdiri sendiri dan tidak tergabung dalam insiden report lainnya. Ada rumah sakit yang menggabungkan seluruh insiden di satu form yang bernama incident report. Bila kejadiannya di perusahaan-perusahaan non RS, incident report ini pasti artinya laporan kecelakaan kerja. Tapi bila di rumah sakit, incident report ini lebih bermakna untuk keperluan incident keselamatan pasien.

Lalu apakah sebaiknya laporan kecelakaan kerja juga masuk ke dalam incident report tersebut? Kalau menurut kami sebaiknya dipisah saja, dikarenakan secara konten ada banyak perbedaan antara insiden keselamatan pasien dengan insiden keselamatan kerja. Insiden keselamatan pasien tidak akan cocok dengan form kecelakaan kerjanya K3, dan insiden K3 juga tidak akan cocok bila dilaporkan dengan incident reportnya IKP.

Laporan kecelakaan kerja biasanya meliputi insiden bahaya fisik seperti terjatuh, tertimpa, tertabrak. Lalu ada kategori celakanya apakah masuk ke dalam tingkat P3K, cedera ringan, Lost Time Injury, Medical treatment, Cacat total/sebagain atau fatality. Nah bila kita menggunakan form incident report IKP, pasti tidak akan ada informasi seperti itu.

Memang bias saja ditambahkan di form incident report, tapi form tersebut akan terlihat jauh lebih rumit, soalnya informasi soal IKP saja sudah banyak. Makanya memang sebaiknya kedua form tersebut dipisah saja.

Laporan kecelakaan kerja K3 juga biasanya akan digunakan sebagai lampiran pengurusan asuransi kecelakaan kerja. Formatnya pun sduah ditentukan dari pihak asuransi. Format etsrebut sudah sangat sesuai dengan format laporan kecelakaan kerjanya K3. Maknya Bila form LKK ini berupa incident report IKP, tentu akan menimbulkan bias informasi, soalnya lagi-lagi akan menimbulkan dwimakna dari form tersebut.

Laporan kecelakaan kerja versi INFOK3RS ID punya format dan prosedur tersendiri. Di LKK kami, kami punya dua form, yaitu Laporan Awal Kecelakaan Kerja dan Laporan Kecelakaan Kerja & Investigasi.

Laporan awal kecelakaan kerja adalah laporan awal yang wajib dilaporkan ketika kecelakaan kerja terjadi. Laporan ini wajib diisi dan diserahkan ke K3 maksimal 1x24 jam oleh atasan langsung si korban. Laporan awal kecelakaan kerja terdiri dari identitas korban, kronolagi kejadian dan penyebab kecelakaan yang sementara diketahui.

Laporan ini dibuat oleh atasan korban dan langsung diserahkan ke K3RS untuk data awal kecelakaan kerja. Data awal ini sangat diperlukan untuk proses investigasi kecelakaan kerja. Setelah laporan awal ini diterima, maka Tim K3 akan meminta atasan korban untuk bersama melakukan investigasi dengan unit terkait lainnya. Investigasi sendiri wajib dilakukan maksimal 3x24 jam. Setelah investigasi selesai dilakukan Tim K3 akan memberikan beberapa rekomendasi, dan meminta atasan korban untuk membuat laporan kecelakaan kerja & investigasi.

Laporan kecelakaan kerja & investigasi adalah laporan kecelakaan kerja versi lengkapnya, ada identitas korban, waktu kejadian, jenis kejadian, kategori kejadian, penanganan kejadian, investigasi kejadian dan rencana tindak lanjutnya. Laporan ini wajib dibuat dan diserahkan ke K3RS maksimal 2x24 jam setelah investigasi. Ketika membuat laporan ini maka K3 dan unit terkait sudah membuat investigasi kecelakaan kerjanya. Laporan ini sebaiknya dibuat oleh atasan korban, makanya pada prosesnya, K3 wajib mengajak atasan korban ketika melakukan investigasi.

Untuk laporan kecelakaan kerja di rumah sakit, kamu bisa menggunakan SIMRS untuk menciptakan form laporan kecelakaan kerja online. Jadi tidak perlu pakai form kertas lagi. Di perusahaan saya, pelaporan kecelakaan kerja sudah menggunakan web based atau android based. Jadi pelaporannya semuanya digital. Laporannya dibuat oleh atasan unit terkait. Ketika pelaporannya selesai dibuat dan dikirim, maka akan secara otomatis terkirim ke K3, atasan korban, Manager korban.

Tim K3 bisa melihat isi laporannya dan mereviewnya. Bila ada yang perlu direvisi maka laporannya bisa di reject dan akan terkirim kembali ke korban. Bila laporannya sudah sesuai maka tinggal di approve saja. Lalu selanjutnya Tim K3 akan memantau pelaksanaan rencana tindak lanjutnya. Laporan tersebut akan dianggap close, bila seluruh rencana tindak lanjut sudah diselesaikan. Nah selagi laporan tersebut masih on progress maka tim K3 wajib memfollow up terus RTL nya.

Laporan kecelakaan kerja ini wajib dimasukkan kedalam laporan bulanan atau triwulan Tim K3RS. Oke itulah laporan kecelakaan kerja di rumah sakit versi INFOK3RS ID, bila kamu punya sesuatu untuk ditanyakan silakan isi aja kolom komentar dibawah. Terimakasih.

Posting Komentar untuk "Laporan Kecelakaan Kerja di Rumah Sakit"