Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jumlah Ideal Petugas K3RS di Rumah Sakit

 

jumlah staf k3rs

Banyak praktisi K3RS yang bertanya kepada kami tentang berapakah idealnya petugas K3RS di rumah sakit. Diantara mereka juga bercerita bahwa staf fulltimer untuk PPI atau kesling di rumah sakit ada dua orang, sedangkan K3RS hanya diperbolehkan satu saja. Aneh sih melihat kondisi seperti itu, soalnya baik PPI atau K3 sebetulnya memiliki fungsi yang sama, hanya beda di scope pekerjaannya saja.

Berapa sih jumlah ideal petugas K3RS di rumah sakit?

Bila ditanyakan soal itu, kamu bisa menjawabnya berdasarkan referensi-referensi yang ada.

Namun dalam menjawabnya, maka hal pertama yang perlu diperhatikan adalah rumah sakitnya tipe apa sih? Apakah tipe A, B, C atau D? Karena dari tipe rumah sakit inilah kita bisa memperkirakan jumlah ideal petugas K3 di rumah sakit.

Bila mengacu pada Permenaker tentang Ahli K3 Umum, disana disebutkan bahwa perusahaan yang memperkerjakan 100 pekerja wajib memiliki minimal satu ahli K3 Umum. Nah dari sini sebetulanya kita sudah bisa menjawabnya, berapa sih jumlah pekerja di rumah sakit kamu? Bila jumlahnya sudah lebih dari 100 orang maka sudah wajib memiliki 1 ahli K3 umum.

Nah di PMK 66 tahun 2016 tentang K3RS tidak disebutkan secara spesifik akan jumlah petugas K3 di suatu rumah sakit, namun di peraturan tersebut dijelaskan bahwa rumah sakit wajib memiliki petugas K3RS fulltimer.

Beberapa waktu yang lalu, kami mengikuti seminar yang diadakan oleh PAKKI tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja (PemKesJa) di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes). Jabfung Pemkesja ini kedepannya akan diwajibkan ada di seluruh fasyankes baik itu puskesmas, rumah sakit, KKP dan lainnya.

PAKKI sendiri saat ini sedang membuat analisa jabatan Pemkesja, angka kreditnya, kualifikasi petugasnya, advokasi mengenai urgensi K3 di fasyankes. Makanya jangan heran, kedepannya akan banyak lowongan pekerjaan (CPNS/PPPK) tentang K3 di fasyankes.

Nah salah satu pembahasan di seminar tersebut adalah jumlah K3RS di fasyankes.

Menurut data PAKKI, jumlah petugas pemkesja di Indonesia masih sekitar 400an petugas, padahal jumlah rumah sakit sendiri di ada sekitar 4000an di Indonesia. Jadi bisa disimpulkan bahwa masih banyak rumah sakit yang belum memiliki petugas K3 di area nya. Makanya, jangan heran mengapa banyak sekali tenaga kesehatan yang berguguran di masa pandemi ini, salah satu penyebabnya adalah belum adanya petugas K3 di fasyankes tersebut.

Di seminar tersebut, PAKKI dan Kemenkes sosialisasi tentang jumlah minimal petugas K3 di fasyankes, dengan rincian sebagai berikut :

Kemenkes                          : Min 15, Maks 35

Kementerian lain              : Min 4, Maks 8

Pemda Provinsi                 : Min 5, Maks 25

Pemda Kabupaten           : Min 3, Maks 15

RS Type A                            : Min 2, Maks 15

RS Type B                             : Min 2, Maks 10

RS Type C                             : Min 1, Maks 7

RS Type D                            : Min 1, Maks 5

Puskesmas                         : Min 2, Maks 5

Keputusan ini bukan tanpa dasar hukum, melainkan memang ada dasar hukumnya. Dasar hukum yang diberikan adalah PermenPan-RB No 13 Tahun 2013 tentang JamKesJa.

 

Gimana sudah jelaskan. Bila RS kamu type B dan hanya punya 1 K3RS, maka jangan ragu untuk meminta penambahan petugas K3 Fulltimer karena idealnya minimal ada 2 petugas K3RS. Bila RS kamu masih bingung soal jobdesk atau tupoksi mengapa harus minimal 2 orang, maka berikan saja dasar hukum diatas. Dan, janganragu untuk bertanya kepada PAKKI, karena analisa jabatan dan tupoksi K3RS cukup banyak lho.

 

Oiya, kedepannya setiap fasyankes akan diminta untuk mengusulkan adanya Jabfung JamKesJa di intitusinya masing-masing, untuk kalian yang ingin berkarir di dunia K3 fasyankes, bersiaplah untuk meraih kesempatan itu.

 

Oke itulah jumlah ideal petugas K3 di rumah sakit. Semoga mencerahkan ya.

Posting Komentar untuk "Jumlah Ideal Petugas K3RS di Rumah Sakit"